• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pendapat 4 Praktisi Hukum Terkait Viralnya Issue Pendampingan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi

    Rabu, 8/09/2023 10:13:00 PM WIB Last Updated 2023-08-09T18:09:06Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: 4 Praktisi Hukum saat diwawancarai awak media, Rabu 09 Agustus 2022)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Viralnya issue pendampingan hukum desa menjadi tranding topic di kalangan masyarakat baru-baru ini, khususnya di para Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi.


    Beberapa hari lalu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil 85 Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk dimintai keterangannya perihal pendampingan hukum desa yang sudah melakukan MoU dengan salah satu Law Firm.


    Menurut Muhammad Tahsin Roy,SH bahwa Inspektorat Kabupaten Sukabumi harus membuka hasil pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa kepala desa, kalau tidak salah 85 Kepala Desa dengan dalih pendampingan hukum desa.


    "Jadi publik menunggu itu, inspektorat punya kewajiban membuka semuanya, berdasarkan UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Jadi ini bukan rahasia negara, dokumen itu harus dibuka, karena publik ingin tau hasil nya seperti apa, dan yang paling penting adalah kami akan terus mengawal itu sampai tuntas dan akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak kepolisian untuk bisa menjalankan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana ini. Ini kita akan kawal," tegas Tahsin Roy,SH.


    Jadi sekali lagi, lanjut Tahsin Roy, kami minta inspektorat Kabupaten Sukabumi sampaikan secara terbuka kepada publik dengan seterang-terangnya. 


    "Kita juga akan pertanyakan kewenangan inspektorat, kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa," terang Tahsin Roy,SH. Rabu (09/08/2023).


    Ketika awak media menanyakan, apa perlu inspektorat menggelar konferensi pers untuk membuka hasil pemeriksaan para kepala desa?


    Roy pun memberikan jawaban bahwa  inspektorat, punya kewajiban untuk menyampaikan itu ke publik.


    "Kami masyarakat menunggu informasi seperti apa, dan ini bukan 1 atau 2 orang, tapi kalau kita bicara masyarakat ini kan issue sudah dilempar ke publik, jadi masyarakat berhak tau hasilnya seperti apa," jelas Tahsin Roy,SH.


    Ditempat yang sama, Saleh Hidayat,SH dari LBH DKR selaku kuasa hukum HMI saat ditanya awak media perihal laporan pengaduan (Lapdu) HMI ke Polres Sukabumi terhadap oknum lawyer terkait pendampingan hukum desa, Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan HMI itu berkewajiban oleh penyidik untuk disikapi dan ditindak lanjuti. Dilakukan penyelidikan, nanti hasil nya seperti apa? kalau menurut Perkap ya harus gelar perkara.


    "Kita ingin gelar perkara nya terbuka, undang kami yang memberikan statment di media, undang si pelapor, bila perlu undang pihak terlapor, dari itu kita berargumentasi, kan begitu," ucapnya


    Ia pun mempertanyakan, apakah ini termasuk tidak unsur pidana nya? ada atau tidak? ya saya siap-siap nanti kalau hasil penyelidikan terbit sebuah surat SP3, ya kita Praperadilan kan.


    "Saya sih nunggu-nunggu saja, kita berempat siap praperadilan lah, kita mengawal. Kan proses nya begitu," ungkapnya.


    Yang namanya lapdu sebenarnya sama saja dengan laporan polisi, lanjut Saleh Hidayat, itu sama saja. Ditemukan atau tidak? kan begitu unsur pidananya.


    "Kalau tidak ditemukan ya keluarkan SP3 nya, kita sebagai pelapor punya hak untuk melakukan Praperadilan, untuk kita uji di praperadilan. Kira-kira begitu," ujarnya.


    Masih di tempat yang sama, Zardi Khaetami,SH menyampaikan bahwa inti nya kita kawal saja kasus ini sampai beres.


    "Ya kita akan kawal dan kita juga pada hari ini sudah menyiapkan langkah-langkah yang menurut kita cukup strategis untuk mengungkap keadilan yang benar pada saat ini," paparnya.


    Sementara itu, Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi Tusyana Priyatin,SH mengatakan bahwa kita berempat akan mengawal kasus ini sampai selesai.


    "Intinya, saya dengan rekan-rekan yang disini akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Tusyana Priyatin,SH.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini