• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Gawat,, Koalisi Anti Korupsi Akan Goyang Dinas PUPR Kabupaten Lebak

    Rabu, 9/06/2023 05:36:00 PM WIB Last Updated 2023-09-06T10:37:10Z
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Banten, yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi, akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak pada Rabu, (06/09/2023) besok.


    Rencananya, gelaran Aksi tersebut juga akan dilanjutkan dan di gelar didepan kantor Bupati kabupaten Lebak. Beberapa hal yang menjadi acuan dasar bagi Koalisi LSM tersebut hingga harus menggelar aksi, diantaranya disebutkan:

    - Sinyalemen adanya permainan (main-mata) dalam menentukan PT. CAHAYA MAS CEMERLANG sebagai Distributor tunggal pada kegiatan pembanguan Sistem Pengolahan Limbah Domestik Setempat (920 titik tersebar di Lebak) bersumber dari APBN senilai Rp 5.953.573.500,

    - Dugaan terjadinya praktik pinjam-meminjam Bendera (Perusahaan) dan jual-beli Paket pada kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lebak, (19 titik lokasi tersebar) dengan anggaran per titik Rp 645.980.00,  

    - Prakteknya, pekerjaan SPAM di kabupaten Lebak didominasi oleh seorang pengusaha, seperti yang disebut sebagai H.PEDOL (9 titik kegiatan spam)

    - Kegiatan Rehabilitasi jalan Rangkasbitung- Kolelet senilai Rp 2.726.710.000.,00 yang dkerjakan CV MASAYU CITRA WISESA, baru selesai dibangun sudah kembali rusak, sesuai permen PUPR no 13 tahun 2011 tentang penilikan dan pemeliharaan jalan, keadaan tersebut jelas sudah termasuk katagori kegiatan yang dilaksanakan asal jadi (ASJAD)

    - Kegiatan Rekonstruksi Jalan Maulana Hasanudin Kecamatan Kalang Anyar senilai Rp. 3.046.220.000.000,-  Diduga Molor dalam pengerjaannya.

    - Betonisasi sepanjang 220 meter dan lebar 9 meter di Ruas Jalan Tirtayasa (Pasar Kota Rangkasitung) senilai kurang lebih Rp. 655.000.000,-  yang baru selesai dibangun namun sudah terlihat kembali hancur.

    - Indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh pejabat terkait dalam hal ini Kadis PUPR dan Jajaran Kabid Terkait, yang dilakukan secara sadar (terstruktur, sistematis, masif) 

    - Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PUPR dalam kegiatan SPAM, SPALD-S dan Rehabilitasi konstruksi jalan di Kabupaten Lebak sehingga pada prakteknya terjadi pinjam meminjam bendera perusahaan, Jual beli paket kegiatan yang berdampak pada kualitas kegiatan yang tidak maksimal.


    Berdasarkan dari acuan tersebut, dalam Aksi yang akan digelar besok, Koalisi Anti Korupsi akan menyampaikan beberapa poin tuntutan yaitu:

    - Segera Blacklist Perusahaan perusahaan yang telah dengan sengaja melakukan praktik pinjam meminjam bendera pada kegiatan program SPAM di Kabupaten Lebak.

    - Segera Blacklist PT Cahaya Mas Cemerlang sebagai distributor pada kegiatan SPALD-S.

    - Hentikan Monopoli kegiatan yang ada di PUPR Lebak yang akan berdampak kepada Tidak Maksimalnya hasil kegiatan dan merugikan masyarakat sebagai pengguna dari hasil akhir kegiatan.

    - Kepada Bupati Lebak untuk segera mengevaluasi ulang kinerja para pejabat PUPR Lebak bila perlu segera Non job kan Kadis PUPR dan para Kabid.

    - Kepada APH, agar segera melakukan penyelidikan terhadap para Tirani di PUPR Lebak yang diduga telah dengan sengaja merampok anggaran pemerintah.


    (Didin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini