• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Tetapkan Anak Pembacok Ayah Kandungnya di Palabuhanratu Sebagai Tersangka

    Kamis, 9/14/2023 07:45:00 AM WIB Last Updated 2023-09-14T00:46:02Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Polisi gelar identifikasi pelaku aniaya korban di TKP)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _  A (38) seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya sendiri telah ditetapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka. Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis (14/09/2023). 


    "Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya," tegas Maruly. 


    "Saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya," sambungnya. 


    Maruly juga mengatakan, perkembangan kondisi korban AB (67) Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.


    Lebih jauh Maruly menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrimb Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri. 


    "Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi," bebernya.



    Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Ayah kandung ini, Maruly menyatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.


    "Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya hingga meninggal dunia," pungkasnya.


    Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, dimana ada seorang anak yang tega menganiaya Bapak Kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban AB (67) pada hari Minggu tanggal 10 September 2023.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini