• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Bupati Sukabumi Sampaikan Nota pengantar Raperda Tentang Penyertaan Modal Untuk Perumda Tirta Jaya mandiri

    Kamis, 10/05/2023 05:42:00 PM WIB Last Updated 2023-10-05T10:44:14Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, M.M. menyampaikan nota pengantar mengenai Rancangan Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 23.


    Bupati menyebutkan, penyertaan modal daerah kepada Perumda AM TJM saat ini belum optimal. Oleh karena itu, ia menyebutkan perlu adanya sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum'at (30/09/2023)


    "Kami berharap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berkenan untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda AM TJM," jelasnya.


    Sementara itu menurut penjelasan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali kepada media, pihaknya baru menerima nota pengantar Bupati terkait Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda AM TJM dalam rapat paripurna, sehingga masih ada beberapa tahapan Rapat Paripurna lagi sebelum nantinya dibahas untuk kemudian disepakati.


    "Masih ada beberapa tahap kedepan, tentunya dari nota pengantar yang diberikan Bupati tentu di rapat paripurna nanti akan ada pandangan fraksi dulu terhadap nota pengantar ini, kemudian juga setelah itu ada jawaban Bupati dan baru kedepan akan dilakukan pembahasannya. Artinya kita akan bahas bersama nanti, urgensi atau tidak urgensinya dilihat nanti saat kita pembahasan, kenapa hari ini harus ada penyertaan modal dan sebagainya kita akan lihat disitu," pungkasnya.


    Reporter: A. Taopiq

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini