• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    DN Selaku Kepala PKBM Nurul Fata Sekaligus Ketua Forum PKBM Kabupaten Cianjur Diduga Menyalahgunakan Wewenang

    Sabtu, 10/14/2023 08:03:00 PM WIB Last Updated 2023-10-14T13:11:02Z
    masukkan script iklan disini


    CIANJUR, Jelajahhukum.id _  Menurut beberapa Kepala PKBM, DN (inisial _red) diduga telah melakukan pungli terhadap mereka, dengan dalih untuk koordinasi dengan para wartawan (oknum) yang ada di Kabupaten Cianjur.


    Dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh sodara DN, dimana DN menjabat sebagai Ketua Forum PKBM di Kabupaten Cianjur dan dia juga sebagai Kepala PKBM Nurul Fata yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.


    DN juga diduga telah memberikan data palsu terhadap negara untuk mendapatkan uang BOP, dan diduga menggelapkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kebohongan terungkap setelah awak media mengkonfirmasi terkait jumlah warga belajar dan yang menerima Program Indonesia Pintar.


    Menurut DN, warga belajar yang di bayar BOP nya di bawah 200 orang di tahun anggaran 2023 dan warga belajar sebagai penerima program Indonesia Pintar (PIP) yaitu Paket B sebanyak 1 orang, paket C di bawah 10 orang.


    "Itu juga kami tidak ambil," ungkapnya melalui pesan singkat telpon seluler, Sabtu (14/10/2023)


    Salinan lampiran l keputusan Mentri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik indonesia nomor : 3/P/2023 tentang satuan biaya, penerima dana dan besaran alokasi dana bantuan oprasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan reguler, dana bantuan oprasional sekolah reguler, dan dana bantuan oprasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler tahun anggaran 2023.


    Jumlah warga belajar yang di bayar BOPnya sebanyak 215 orang, paket A:1 orang, paket B: 18 orang dan paket C: 196 orang, dengan total nilai uang sebesar Rp 381.100.000,- dan warga belajar di bantu PIP nya tahun anggaran 2022 sebanyak  22 orang paket C dengan nilai uang Rp 19.500.000, di bantuan PIP tersebut terbukti di cairkan dan di salurkan.


    Data-data tersebut membuktikan bahwa DN di duga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara melaporkan data palsu terhadap pemerintah, dan warga belajar (WB) kurang lebih 15 orang dan diduga telah menggelapkan haknya. Dengan bukti data -data tersebut DN diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan bantuan siswa.


    Dengan adanya temuan di lapangan oleh awak media, tentunya Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur harus segera menindak lanjut sesuai kewenangannya.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini