• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Proyek Pembangunan Ruas Jalan Cikatomas - Tegallumbu Diduga Agregatnya Tidak Sesuai Spek

    Senin, 10/23/2023 07:46:00 AM WIB Last Updated 2023-10-23T00:49:24Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Proyek pembangunan ruas jalan Tegalumbu - Simpang Cikatomas, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak - Banten di duga agregatnya tidak sesuai spek.


    Ruas jalan tersebut milik DPUPR Kabupaten Lebak, dengan program penyelenggaraan jalan, jenis kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten, dengan NSP : 620/900/PPK/RHJ/ SP/BM/ DPUPR/2023. Tanggal 09 Agustus 2023, penyedia jasa : CV Masayu Citra Wisesa, dengan nilai kontrak :RP 2.632.383.000,00 dengan waktu pelaksanaan : 90 hari kalender, dan sumber dana :APBD - Bankeu Kabupaten Lebak.


    Program pembangunan ruas jalan tersebut di persoalkan warga, karena menurut warga yang ada di sekitar ruas jalan tersebut, di duga penggunaan agregatnya tidak sesuai spek.


    Salah satu warga yang mengkomplain hasil pekerjaan CV.Masayu Citra Wisesa tersebut adalah Ade Ayi tokoh pemuda Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber kepada media ini mengatakan, dirinya sangat menyesalkan hasil pekerjaan orang lapangan dari kontraktor tersebut.


    "Padahal mereka masih warga Lebak Selatan, harusnya punya komitmen ke Selatanan," ujar Ade Ayi Kepada awak media ini, Sabtu (21/10/2023) di rumahnya.


    Menurut Ade sapaan akrabnya, hasil pekerjaan  orang lapangan CV MCW sekarang ngebul jika kita melewati di ruas jalan tersebut, kalau ada hujan, badan jalan licin.


    "Pihak terkait di duga tidak melakukan pengawasan terhadap kontraktor yang menggunakan agregat asal-asalan yang di duga tidak sesuai spek," tegasnya.



    Masih kata Ade Ayi, Saya atas nama warga sangat-sangat kecewa pembangunan program penataan ruas jalan kabupaten Simpang Cikatomas - Tegalumbu yang sudah lama rusak tersebut, sangat berharap di kerjakan sesuai RAB, terutama pada penggunaan agregatnya.


    "Saya akan melaporkan hal ini kepada pihak pihak terkait, Saya akan bawa bukti hasil di lapangan, yang kata Adhuri sebagai orang lapangan dari CV MCW yang menyatakan bahwa agregat yang di pakai dan sudah di gelar tersebut sesuai spek dan juga sudah di Lab, padahal Kabid DPUPR Lebak Hamdan  mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan ke rekanan untuk menggunakan agregat yang sesuai," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini