• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tidak Hanya Pelaku Rudapaksa, Aktivis Minta Polisi Periksa Saksi-Saksi Dalam Mediasi Perdamaian

    Rabu, 10/11/2023 01:43:00 PM WIB Last Updated 2023-10-11T08:15:53Z
    masukkan script iklan disini

    (Caption: Deden Haditiya, Pegiat Anti Narkotika dan Kekerasan)


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Terkait kasus Rudapaksa yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, dimana seorang gadis di bawah umur diduga dirudapaksa oleh 5 pemuda, Aktivis pun angkat bicara. Seperti hal nya Deden Haditiya dalam relese tertulisnya mengatakan, kami menemukan adanya kejanggalan dalam proses mediasi yang dilakukan antara orang tua korban dan pihak pelaku serta pihak lainnya. Disini kami mendengar ada komunikasi yang tidak beradab dan tidak beretika rasanya dilakukan oleh pihak terkait korban pendamai yang berbau interpensi dan intimidasi.


    Selain itu, diperoleh informasi bahwa bapak korban pun diboyong oleh pihak berkepentingan untuk bertemu disuatu tempat dan sudah berkerumun banyak orang serta dalam tekanan bapak korban dibujuk untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan musyawarah.  


    Yang mana pihak-pihak ini menanamkan kesan terhadap keluarga korban dan diserang harapannya atas keadilan serta di serang pemikirannya seolah Tak ada Artinya berproses hukum lantaran hanya akan menghabiskan waktu dan biaya besar, sehingga lebih baik berdamai  dan pasrah menerima nasib dan kenyataan.


    Begitu mungkin gambaran Kondisi saat ini, coba kami tangkap pesan moral berdasarkan sudut pandang pengamatan kami, Atas dasar pemikiran tersebut sehingga bapak dari korban ini merasa kebingungan dan mencoba menerima kenyataan dalam kondisi keterbatasan ekonomi dan merasa tak akan mampu mendapat keadilan  karena terbentur ketakutan akan besarnya biaya untuk mendapatkan keadilan hukum atas musibah yang menimpa anaknya.


    Dari narasi itu, saya merasa ada yang janggal dalam proses mediasi tersebut, dan mendesak kepada pihak kepolisian untuk memeriksa pihak-pihak lain, bukan hanya pelaku tapi kronologis mediasi yang mengandung dugaan Ancaman dan Intimidasi harus diusut Tuntas  tidak boleh luput dari kacamata Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Lebak.


    Narasumber: Deden Haditiya, Pegiat Anti Narkotika dan Kekerasan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini