• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tokoh Pemuda Cipinang Desa Sukajadi Minta Tambang Batu Bara Diblok Sanggo di Tutup Secara Permanen

    Kamis, 10/19/2023 08:34:00 AM WIB Last Updated 2023-10-19T01:51:25Z
    masukkan script iklan disini

    (Caption: Armada pengangkut batu bara hasil penambangan di blok petak 36 Sanggo Sukajadi yang merusak jalan Desa)


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Dengan semakin maraknya penambangan batu bara ilegal di petak 36 blok Sanggo, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta tambang batu bara tersebut di tutup secara permanen. Hal ini di katakan sejumlah tokoh muda di Desa Sukajadi yang berharap kegiatan yang merusak tatanan lingkungan ini segera di tutup.


    Salah satu dari sejumlah tokoh muda tersebut adalah PD, berharap kepada pihak terkait yakni petugas perum perhutani dan Sat Pol PP dan APH kecamatan Panggarangan untuk segera bertindak represif terhadap kegiatan ilegal yang merusak sumber mata air dan infrastruktur lainnya.


    "Terutama sumber mata air jalan poros Desa dan jalan Desa yang rusak akibat dari kegiatan tambang batu bara di blok 36 sanggo milik perum perhutani," terangnya kepada awak media ini via pesan WhatsApp, Selasa (17/10/2023).


    Masih kata PD, kami menyuarakan hal ini bukan tanpa alasan, para penambang batu bara menambang dengan cara gede-gedean, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.

    Menurut PD para penambang di lokasi tersebut (petak 36 blok Sanggo_red) itu banyak orang dari luar/pendatang, begitu juga korlap dan bos penampung batu bara, kebanyakan orang luar, sementara dampaknya kami yang merasakan.


    "Kami atas nama warga sangat berharap kepada pihak perum perhutani selaku pemilik lahan dan APH Kecamatan Panggarangan dan Kepala Satuan Pol PP yang baru untuk melakukan penutupan lokasi tersebut secara permanen," pungkasnya.


    Sementara Ence Saepudin petugas polisi teritorial wilayah KRPH Panyaungan Timut saat di konfirmasi awak media ini via pesan WhatsApp menuturkan, itu para penambang nya, korlapnya juga, bos penerima batu bara ilegal dari blok Sanggo petak 36 semuanya pemaen lama kang.


    "Terima kasih atas infonya kang, kita akan sampaikan ke pimpinan. Adapun nama-nama pemaen lama dan yang baru penambang dari luar yang melakukan penambangan batu bara ilegal di blok Sanggo sudah kita kantongi," pungkasnya.


    Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Usep selaku Kasat Pol PP kecamatan Panggarangan,bahwa beliau sedang sakit.


    (Didin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini