• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Banyak Sekolah di Kabupaten Cianjur Diduga Mark'up Siswa Dengan Dalih Kelas Jauh dan Dibiarkan oleh Dinas Terkait

    Rabu, 11/15/2023 01:24:00 PM WIB Last Updated 2023-11-15T06:24:43Z
    masukkan script iklan disini


    CIANJUR, Jelajahhukum.id _ Beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Cianjur di duga markup siswa dengan dalih kelas jauh, dugaan tersebut seperti di Sekolah SMPN 3 Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, SMPN 2 Mande Kecamatan Mande Kabupatem Cianjur, SMPN 3 Cempaka Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur dan SMPS Tunas Taruna Jaya Pasir Kampung Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.


    Beberapa sekolah yang diduga markup siswa terjadi sudah beberapa tahun dan ini seperti di biarkan oleh pihak terkait. Pasalnya dari tahun 2020 pemerintah sudah melarang dengan adanya sekolah jauh, bentuk larang terkait dengan adanya kelas jauh itu di ungkapkan staf dinas pendidikan di kabupaten Cianjur jengjang SMP dan dibenarkan oleh kepala bidang SMP , bahwa benar larangan adanya kelas jauh di berlakukan sejak tahun 2020.


    "Sepengetahuan saya, bentuk larangan adanya kelas jauh di berlakukan sejak tahun 2020," ungkap (L) terhadap awak media di ruang kerjanya, (07/11/2023).


    Selain (L), Helmi selaku kepala Bidang SMP, membenarkan terkait dengan di berlakukannya larangan adanya kelas jauh.


    "Benar seperti yang di sampaikan oleh staf saya," ungkap Kabid terhadap awak media melalui telpon seluler.


    Selain itu Helmi juga menyampaikan bahwa dirinya akan segera melakukan tindakan langsung ke sekolah-sekolah yang di duga melakukan pelanggaran.


    "Jika terbukti akan ada sangsi yang akan kami berikan," ujarnya, (10/11/2023).


    Fakta di beberapa sekolah bertentangan dengan keterangan pihak dinas, karena sampai bulan ini November 2023, belum ada perubahan sama sekali. Selain itu, terjadinya dugaan adanya markup dan kelas jauh, di lakukan langsung oleh oknum pekerja pihak Dinas tahun 2021.


    Dengan terjadinya melanggar aturan tentang larangan adanya kelas jauh, dan mark'up jumlah siswa, diduga di biarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini