• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Aktivis Banten Kecam Penambangan Emas Tanpa Izin di Blok Cirotan dan Cikidang Lahan Taman Nasional

    Jumat, 1/12/2024 01:43:00 PM WIB Last Updated 2024-01-12T07:11:19Z
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK, Jelajahhukum.id _  Aktivis Banten mengecam Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan taman nasional gunung halimun salak. Apapun dalihnya sangat tidak di benarkan jika ada masyarakat yang melakukan penambangan di lahan Taman Nasional di bumi NKRI.


    "Jangankan merusak lahan dengan cara penambang, masuk ke kawasan tersebut tanpa ijin itu sangat di larang," ujar Dede Mulyana selaku Aktivis Senior Banten kepada awak media ini, Jum'at (12/1/2024).


    Dirinya mengecam dengan maraknya penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), apalagi di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), satu satunya hutan penyeimbang cuaca di wilayah Provinsi Banten tersebut.


    "Jika hutan TNGHS rusak, otomatis wilayah Banten bagian selatan dan sekitarnya akan mengalami panas," ungkapnya.


    Dede menilai, kerusakan taman nasional TNGHS baik yang di blok Cirotan juga Cikidang, itu akibat pembiaran dari petugas taman nasional.


    "Salah satunya yakni TNGHS yang di blok Cirotan, Cimari Desa Sukamulya dan Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hampir sebagian hutan lebatnya habis di jarah PETI. Dulu sama Perusahaan Antam, kini sama warga masyarakat, padahal wilayah TNGHS ini termasuk salah satunya paru-parunya Provinsi Banten," tegasnya.


    Masih Kata Dede, jika kita melihat langsung ke lokasi betapa ngerinya.


    "Akibat PETI, hutan TNGHS rusak bahkan badan jalan milik Provinsi Banten rusak terkena longsor, akibat penambangan emas ilegal yang sporadis," tegasnya.


    Dede Mulyana dengan Lembaganya, LSM - KPKB, dalam waktu dekat akan membuat laporan khusus kepada Pihak pihak terkait termasuk ke kementrian lingkungan hidup, karena di duga ada yang terlibat dengan makin maraknya penambangan emas ilegal di TNGHS tersebut.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini