• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gencar Lakukan Gerakan Pangan Murah dan Salurkan Bansos

    Senin, 1/08/2024 03:06:00 PM WIB Last Updated 2024-01-08T08:06:57Z
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, Jelajahhukum.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) gencar menggelar gerakan pangan murah atau pasar murah dan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat. Langkah ini dibutuhkan sebagai upaya pengendalian inflasi di masing-masing daerah. Pasalnya, kondisi inflasi di masing-masing daerah masih bervariasi meski di tingkat nasional terkendali.


    Dia menyebutkan, inflasi akan lebih terkendali apabila seluruh Pemda bergerak melakukan upaya pengendalian. Terlebih di awal tahun anggaran, Pemda memiliki sumber daya untuk melakukan gerakan pangan murah dan Bansos. Selain menggunakan anggaran reguler, Pemda juga bisa memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dana dekonsentrasi yang diberikan kepada provinsi untuk melakukan gerakan tersebut. 


    "Digenjot kegiatan pasar murahnya, karena kegiatan pasar murah ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar mereka dapat tercukupi, terutama yang tidak mampu," terang Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (8/1/2024).


    Lebih lanjut, Mendagri juga telah meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri untuk mengecek daerah-daerah yang telah melakukan gerakan pangan murah dan menyalurkan Bansos. Hal ini akan menjadi catatan bagi Kemendagri terhadap kinerja kepala daerah, termasuk bahan evaluasi untuk penjabat (Pj.) kepala daerah.



    Dia menjelaskan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan dana insentif bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi. Tahun lalu, Kemendagri bersama Kemenkeu juga telah memberikan dana insentif tersebut kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan laju inflasi.


    "Total dana insentif daerah atau sekarang namanya dana insentif fiskal itu besarnya sebanyak 1 triliun dalam rangka mendorong motivasi daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing," pungkasnya.


    Sumber: Puspen Kemendagri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini