• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penandatangan Perjanjian Kerjasama Layanan Posbakum Antara Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B dengan LPBH Elang Pasundan Tahun 2024

    Selasa, 1/09/2024 05:28:00 PM WIB Last Updated 2024-01-09T15:37:57Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan (LPBH ELPAS) di ruang sidang Pengadilan Negri Cibadak, Jalan Jendral Sudirman Blok.Jajaway No.2, Desa Citepus Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (09/01/2024).


    LPBH Elang Pasundan sendiri terpilih sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) anggaran Dipa tahun 2024 di Pengadilan Negri Cibadak kelas 1B dengan mengikuti beberapa tahapan dan seleksi, sesuai prosedur dari panitia seleksi posbakum tentang penyedia pemberian layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negri Cibadak tahun anggaran 2024.


    Ketua Pengadilan Negri Cibadak kelas 1B, Mahendrasmara Purnamajati,SH,.MH saat diwawancarai awak media mengatakan, untuk tahun 2024 ini jadi kita di Dipa itu ada anggaran terkait Pos layanan bantuan hukum. Jadi pada bulan Desember kemarin kita sudah melakukan seleksi terbuka tentunya, dan ternyata hanya ada satu pelamar/yang mendaftar, yaitu Pos layananan Bantuan hukum Elang Pasundan.


    "Ternyata sudah memenuhi syarat oleh panitia lelang kemarin, akhirnya kita tetapkan dan kebetulan untuk Elang Pasundan ini sudah kesekian kalinya, yaitu pada tahun 2019, 2021, 2023 dan sekarang 2024," ungkapnya.


    Alhamdulilah, lanjut Mahendra, berdasarkan penilaian kita juga dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kepaniteraan hukum untuk tahun 2023 kemarin dari Elang Pasundan ini termasuk yang menurut kami untuk pelayanan pekerjaan nya bagus.


    "Ya dalam artian bisa menjaga nama baik pengadilan, kemudian pemberian konsultasi layanan hukum kepada masyarakat, mampu juga dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Kemudian juga piket-piket yang dikerjakan di dalam hari kerja tepat waktu, adapun Dipa anggaran di tahun 2024 itu sebesar Rp 28 Juta untuk Posbakum," jelas Mahendra.


    Sementara itu, Ketua LPBH Elang Pasundan, Much.Ujang Saepudin,SH,.MH mengatakan, alhamdulilah pada kesempatan kali ini ditahun 2024 kita masih dipercaya oleh Pengadilan Negri Cibadak untuk memegang amanah dalam memberikan pelayanan di Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negri Cibadak, yang dimana alhamdulilah kami disini bekerjasama dengan Pengadilan Negri Cibadak ini sejak tahun 2019, 2021, 2023 dan sekarang tahun 2024 kita masih bisa dipercaya untuk memegang amanah tersebut.


    "Kami berharap agar masyarakat bisa lebih memahami tentang pelayanan bantuan hukum itu bisa datang ke Pos Bantuan Hukum Pengadilan Cibadak untuk mendapatkan akses keadilan tidak terbatas, baik itu yang mampu ataupun tidak mampu, karena Posbakum Pengadilan Cibadak itu diperuntukan untuk masyarakat kabupaten Sukabumi," ujarnya.



    Ujang pun menjelaskan untuk rencana program di tahun 2024, selain memberikan pelayanan di Posbakum Pengadilan Negri Cibadak ini, kami akan memberikan pelayanan diluar berupa sosialisasi hukum kemudian pendampingan hukum diluar, seperti di kepolisian, kejaksaan.


    "Kemudian kami juga nanti nya akan memberikan pelayanan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum di tiap-tiap desa," pungkas Ujang.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini