• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pinjam Perusahaan Rekanan, Diduga Oknum PNS Dinkes Bekasi Bermain Proyek

    Kamis, 1/18/2024 07:46:00 PM WIB Last Updated 2024-01-18T12:46:57Z
    masukkan script iklan disini

     


    BEKASI, Jelajahhukum.id - Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan untuk melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.


    Oknum PNS itu sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengerjakan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi. 


    Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi atas dugaan penyimpangan anggaran. 


    "Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes, meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dikerjakan pihak ketiga atau rekanan," kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024). 


    Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan  pengadaan timbangan bayi. tetrscope , pengadaan habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain. 


    "Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif  dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022," terangnya. 


    Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek ke kantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.


    "Saya pernah mengantarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi, tapi yang menerima stafnya." ujarnya. 


    Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. 


    "Coba tanyakan aja sama PPTK," katanya. 


    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek. 


    "PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan Apbd atau Apbn," terang Trubus.



    Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lain nya.


    "ASN yang bermain proyek sama saja melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat," pungkas Trubus.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini