• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Merasa di Curangi, Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Desak Bawaslu Segera Proses Laporan

    Minggu, 3/17/2024 08:06:00 PM WIB Last Updated 2024-03-17T13:06:26Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, H Tata Subrata,SE,.MH)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Mencuat nya permasalahan pada hasil pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi membuat partai yang berlambang kepala banteng moncong putih besutan megawati ini meradang.


    Permasalahan tersebut menjadi kemarahan para kader PDIP Perjuangan Sukabumi, karena setelah melalui proses hitung ulang terbukti ada beberapa TPS di 2 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, di antaranya Kecamatan Cikidang dan Kecamatan Nyalindung ada penggelembungan Suara dari C1 hasil berbeda jauh dengan D1 hasil DPR RI.


    Itu di buktikan berkat hasil hitung ulang di pleno rekapitulasi tingkat kabupaten serta penghitungan tingkat provinsi dan menghasilkan adanya tambahan suara dari C1 hasil ke D1 hasil DPR RI atas nama Oknum Caleg inisial DI dari salah satu Partai peserta pemilu 2024.


    Menanggapi permasalahan tersebut, pihak PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi khusus suara DPR RI nya merasa di rugikan, karena raihan suara Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan masih di bawah dari oknum Caleg yang menambahkan suara secara tidak sah secara hukum tersebut.


    Sehingga menimbukan gejolak kemarahan kader banteng di kabupaten Sukabumi, seperti di antaranya Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi H.Tata Subrata SE,MH. Beliau selaku pengurus partai tingkat kabupaten merasa harus angkat bicara terkait permasalahan ini, dan beliau mendesak agar pelaporan yang sudah di laksanakan oleh Pihak PDI Pejuangan ke bawaslu Jabar supaya segera di tindak lanjuti.


    "Saya atas nama pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini mendesak agar pelaporan dari pihak Kami PDI Perjuangan supaya segara di tindak lanjuti, sebab pelanggaran pemilu itu memang sudah ada beberapa temuan, yang di kecamatam Cikidang itu, terus yang kecamatan Nyalindung . Itu sudah menemukan penggelembungan suara terhadap salah satu oknum calon DPR RI," ungkapnya.


    Dalam hal ini, lanjut H.Tata, pihak Bawaslu harusnya memberikan suatu pengawasan penelusuran dan menggali fakta. Apa-apa di dalam temuan tersebut, sebab berdasarkan undang-undang pemilu pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta pemilu dapat di kenakan pidana paling lama empat tahun penjara, dan denda 48 juta rupiah, ini mengacu pada setiap orang.


    "Artinya, penyelanggara pun termasuk ke setiap orang, apa lagi penyelenggara dapat di berikan undang-undang yang lebih tegas, terus pasal 28 D ayat 1 undang-undang 1945 itu menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. Jadi pihak yang di rugikan atau pihak yang mendapat temuan untuk membela dirinya dalam hal pemilu ini tentunya mengacu pada 28 D ayat 1 undang undang 1945," jelasnya.


    Nah, masih kata H. Tata, ini Bawaslu Provinsi juga setelah menerima laporan harus bisa segera menginstruksikan ke Bawaslu Kabupaten, juga melaporkan ke Bawaslu RI agar segera di tindak lanjuti kecurangan seperti ini, karena harus ada perlindungan hukum terhadap perlindungan kepastian hukum terhadap orang-orang yang di rugikan seperti itu.


    "Dalam hal ini peserta pemilu Bawaslu harus bisa melengkapi laporan yang di layangkan pasal 247 ayat 5 dan ayat 6 itu menyatakan, bahwa Bawaslu provinsi dan kabupaten mengkaji setiap laporan pertanggung jawaban, harus mengkaji dalam pasal 6 nya dalam hal laporan yang di maksud ayat 1 Bawaslu provinsi kabupaten/kota dan wajib menindak lanjuti laporan yang paling lama 3 hari setelah laporan di terima," ujar H Tata.


    Ia pun kembali menjelaskan, jadi ini memang temuan yang sifatnya harus di berikan suatu tindakan oleh Bawaslu dan di sini juga kalau bisa ada suatu laporan yang sifatnya harus masuk ke ranah hukum.


    "Tentunya bisa di masukan ke ranah kepolisian juga bukan hanya sekedar Bawaslu, pokok nya setiap permasalahan yang melanggar aturan hukum perundang-undangan di negara kita itu harus ada bukti penyelesaian nya, sesuai pasal dan UU yang ada, yang tadi telah di sebutkan," pungkas H.Tata Subrata SE,.MH saat di hubungi via seluler, Minggu (17/3/24).


    Reporter: Aep

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini