• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi

    Senin, 4/10/2023 09:43:00 PM WIB Last Updated 2023-04-10T14:43:40Z
    masukkan script iklan disini

     

    (Foto ini hanyalah ilustrasi untuk menjaga nama baik keluarga)


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial D (34).


    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun.


    "Bunga (nama samaran) disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel dikota Sukabumi dan dipulau Bali," ungkap Dian Pornomo kepada awak media, Senin (10/04/2023).


    Menurut Dian, antara Pelaku dan Bunga sudah pacaran dari mulai Januari 2023, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua bunga.


    "Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu," sambung Dian Pornomo.


    Akibat perbuatan D terhadap saudari Bunga tersebut, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.


    "Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti," pungkas Dian Pornomo.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini