• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Warga Kampung Cimangpang Pertanyakan Izin Lingkungan Terkait Bangunan Koperasi yang Menggunakan Alat Berat

    Jumat, 9/29/2023 10:44:00 PM WIB Last Updated 2023-09-29T16:55:00Z
    masukkan script iklan disini

    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Warga Kampung Cimangpang/ Maliba, Desa Panggarangan, Kabupaten Lebak - Banten, mempertanyakan izin lingkungan atas adanya bangunan koperasi swasta yang menggunakan satu alat berat jenis exavator merk kobelco warna hijau yang beroprasi di lokasi bangunan tersebut.


    Sebagai warga, SED (inisial_red) mempertanyakan izin lingkungan dari pendirian satu bangunan, apalagi ini untuk bangunan komersil, minimalnya izin lingkungan dari warga setempat.


    "Kami sebagai warga wajar bila mempertanyakan ke absahan bangunan yang katanya untuk kantor koperasi, apalagi dengan menggunakan alat berat. Tentunya harus ada ijin lengkap," tuturnya SED kepada awak media ini, Rabu (27/9/2023).


    Sementara menurut aktivis muda Baksel, DN kepada media mengatakan, harusnya pihak koperasi harus menempuh ijin dulu, minimal ijin lingkungan.


    "Apalagi ada alat berat yang di gunakan, itu sudah pasti ada getaran, bising, juga ijin penggunaan BBM nya harus ada," tegasnya.


    Saat awak media mengkonfrmasi Camat Panggarangan melalui WhatsApp, A. Faidulah mengatakan bahwa pihak kecamatan belum kedatangan pihak bangunan tersebut


    "Kami belum kedatangan dari pihak yang punya bangunan tersebut," singkatnya.



    Sementara awak media ini saat menanyakan ijin kepada Kepala Desa Panggarangan Buharta, S.Pd via WhatsApp, informasinya untuk koperasi saat di tanya terkait ijin.


    "Gak tau kang, agak malas di Panggarangan mah," jawab Kades Buharta.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini