• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ruas Jalan Provinsi Banten di Jalur Cikotok - Pasir Kuray Sangat Sempit dan Tidak Ada Pembatas Jalan

    Sabtu, 10/14/2023 05:48:00 PM WIB Last Updated 2023-10-14T10:52:34Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Beberapa ruas jalan milik Pemprov Banten yang keadaannya sempit dan bahkan sering alami longsor yang sampai saat ini belum ada pelebaran, bahkan belum pernah di pasang pembatas dan pengaman (Guard rail). Ruas jalan tersebut yakni berada di jalur Cikotok - Pasir Kuray, tepatnya di Gunung Handelem.


    Salah satu warga Kampung Warung Banten, Andi kepada media mengataka Ruas jalan tersebut dari zaman dulu memang sempit, karena tebing batu dan curam.


    "Ruas jalan tersebut dari dulu juga sempit, ada beberapa badan jalan yang mengalami longsor, sehingga perlu pembatas (Guard rail) untuk mengantisipasi kecelakaan," terangnya, Sabtu (14/10/2023).


    Andi juga berujar, miris sekali ruas jalan milik Pemprov Banten yang terletak di Gunung Handelem ini.


    "Pembatas jalan nya cuma pake bambu, jalan mah mulus, sayang badan jalan nya sempit dari zaman bahela belum ada perobahan," ungkapnya.


    Hal serupa juga di katakan Ade seorang pengendara roda dua saat melintas di ruas jalan tersebut. Ade mengatakan, iya kang setahu kami jalan ini dari dulu belum berobah masih sempit. Bila kita melewati di ruas jalan ini harus tekan klakson, karena selain sempit dari ujung keujung di mulai belokan, juga di ruas jalan ini di bilang keramat, makanya harus membunyikan tiga kali klakson.


    "Padahal bukan soal ada keramat atau tidak, yang jelas ruas jalan Gunung Handelem sempit, pemerintah Provinsi Banten hanya janji dan janji doang akan memperlebar ruas jalan tersebut. Bahkan saya mendengar tahun 2018 akan di mulai, namun kenyataannya sampai kini masih janji atau mungkin memang harus ada korban dulu," pungkasnya.


    Sementara saat awak media ini mengkonfirmasi  pelaksana teknis pihak DPUPR Provinsi Banten via WhatsApp, Eko mengatakan untuk Guad rail atau pembatas jalan atau pengamanan, itu mah kewenangan Dishub Provinsi Banten.


    "Itu kewenangan Dishub Provinsi Banten," singkatnya.


    (Didin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini