• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Perekaman e KTP Bagi Pemula DP4 Pemilu 2024 di Kelurahan Palabuhanratu

    Selasa, 1/16/2024 01:49:00 PM WIB Last Updated 2024-01-16T08:31:31Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Nomor 400.12.4.4/46/PIAK/2024 tentang DP4 yang belum melakukan perekaman, maka Camat Palabuhanratu mengeluarkan surat Nomor 400.12/27/Yanlik/2024, sifat penting, perihal jadwal pelaksanaan perekaman KTP yang di tunjukan ke 9 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Seperti halnya Kelurahan Palabuhanratu yang melaksanakan perekaman e KTP sesuai surat dari Disdukcapil dan Camat Palabuhanratu.


    Lurah Palabuhanratu, Hendriana mengatakan bahwa untuk perekaman e KTP itu kita agendakan dalam waktu seminggu terhitung sejak tanggal (15/1/2024), namun memang fakta nya di hari pertama itu belum begitu terlihat banyak yang datang.


    "Jadi kemungkinan bisa lebih dari 1 minggu perekaman, karena target kita itu paling banyak se'Kecamatan," ucapnya, Selasa (16/01/2024).


    Target untuk kelurahan Palabuhanratu, masih kata Hendriana, itu sebanyak 561 sasaran usia 17 dan 18 tahun, selain untuk DP4 pemilu juga kalau ada masyarakat yang mau perekaman itu boleh kalau bagi yang belum pernah melakukan perekaman e KTP bergabung nanti di kegiatan bagi para pemula itu.


    "Harapannya mungkin nanti semua yang belum memiliki e KTP kami persilahkan untuk melakukan perekaman melalui kegiatan ini atau diluar kegiatan ini supaya setiap penduduk khususnya di kelurahan Palabuhanratu memiliki kartu tanda penduduk, karena memang kartu tanda penduduk sangat dibutuhkan untuk kita dalam berbagai hal," ujarnya.


          (Caption: Lurah Palabuhanratu, Hendriana)

    Sementara itu, Camat Palabuhanratu H.Ali Iskandar menjelaskan terkait target perekaman e KTP untuk 2000 orang bagi pemula, Jadi dari data DP4 PNBH di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang harus direkam sebagai salah satu persyaratan yang bersangkutan bisa mengikuti kegiatan pemilu itu adalah menjadi persyaratan buat kita.


    "Dimana dari 2000 itu kita membuat jadwal kemarin, dimana di awali dengan Desa Cimanggu, memang capaiannya masih relatif kurang 100%, baru 62 orang dari 102 orang, termasuk juga Desa Cibodas, dimana kemarin di hari pertama yaitu hari Senin berjumlah sekitar 50 orang. Mudah-mudahan di hari ini bisa 146 sesuai target itu, terus juga selanjutnya di kelurahan dan desa-desa yang lainnya yang 2000 itu bisa terpenuhi, mereka punya hak dan tercatata sebagai warga negara dan berhak mengikuti kegiatan pemilihan umum 2024," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini