• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Akhirnya, Oknum Kades Cikamunding dan Pasangan Selingkuhannya Resmi Ditahan di LP Warung Kiara Sukabumi

    Jumat, 2/02/2024 09:52:00 PM WIB Last Updated 2024-02-02T14:55:34Z
    masukkan script iklan disini
                                (Caption: ilustrasi)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _  Setelah turun amar putusan dari pengadilan Negeri Cibadak kelas 1B , Sukabumi yang di jatuhkan kepada oknum Kades Cikamunding (YN) dan selingkuhannya yaitu istri orang (EN) akhirnya dalam sidang putusan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024, hakim memvonis 2 bulan penjara, kini mereka berdua di tahan di LP Warung Kiara Sukabumi.


    Dari hasil informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa Oknum Kades Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, YN dan ER sebagai pasangan Selingkuhan nya di vonis hukuman 2 Bulan penjara .


    Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji SH mengatakan kepada Pihak pelapor bahwa yang bersangkutan YN dan ER pasangan Selingkuhan nya telah resmi di tahan di LP Warung Kiara  terhitung hari ini tanggal 2 Februari 2024.


    "Silahkan di cek ke LP Warung Kiara untuk membuktikan kebenaran nya," kata Jaksa Aji SH yang di sampaikan kepada PH pelapor 


    Sementara itu, menurut Camat Cilograng Hendi Suhendi S.IP saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa menanggapi hal ini tentunya saya sebagai camat belum bisa bertindak apa-apa.


    "Saya juga belum mendapat amar putusan dari pengadilan atau tembusan, adapun nanti setelah menerima amar putusan tentunya saya akan mengambil langkah-langkah apa yang harus di laksanakan. Tentunya sesuai dengan prosedur yang ada, selanjutnya saya akan melaporkan kepada Bupati Lebak dalam hal ini melalui DPMD," ujar Hendi.


    Selanjutnya, awak media mempertanyakan kepada Camat Cilograng apakah ada PAW jabatan kades tersebut, Hendi pun menjawab bahwa dalam hal ini bukan kewenangan saya.


    "Itu tergantung masyarakat yang mengusulkan melalui BPD kepada DPMD dan Bupati, kalau hanya Vonis 2 bulan itu paling ada Plh saja," tutur Camat Cilograng.


    Adapun menurut Kadis DPMD Kabupaten Lebak  Octavianto Ariep Ahmad saat di konfirmasi via WhatsApp mennyampaikan bahwa masih berkoordinasi dengan Camat Cilograng.


    "Saya masih berkordinasi dengan Camat Cilograng, karena menurut imformasi yang bersangkutan ada upaya hukum banding, jadi saya dalam hal ini belum bisa komentar banyak," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini