• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Di Awal Tahun 2024, Pemdes Buniwangi Salurkan Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg Kepada 763 KPM

    Jumat, 2/02/2024 06:30:00 PM WIB Last Updated 2024-02-02T11:37:53Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


    Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, di awal tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg.


    Penyaluran bantuan beras 10 kg yang awalnya 803 (KPM) menjadi 763 (KPM) kurang lebih pengurang nya sekitar 40 (KPM). Penyaluran ini dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Buniwangi bersama perangkat Desa, pembagian beras ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jum'at (02/02/2024).


    Kades Desa Buniwangi Hermawan Rudiansyah mengatakan, alhamdulillah di Desa Buniwangi sedang berlangsung penyaluran beras, sebanyak 763 KPM yang dapat bantuan itu, masih sedikit dari tahun sebelumnya yang kurang lebih 803 KPM.


    "Bantuan ini bukan dari Dinsos lagi, tapi dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Jadi tidak semua Komponen yang dapat bantuan beras, dari sekarang ada yang pengusulan baru yang dapat dan yang dulu nya dapat bantuan sebagian sudah tidak dapat lagi, jadi dibagi-bagi data nya dari bidang Kementerian PMK," terang Hermawan.


    Adapun di tahun ini dari tahun sebelumnya, Hermawan pun menjelaskan ada pengurangan kuota, itu kurang lebih dari 803 KPM sekarang menjadi 763 KPM, ya sekitar 40 KPM pengurangan nya.


    "Alhamdulillah masih bisa tercover, jadi masyarakat masih bisa memahami semuanya, tadi juga kita kasih arahan bahwasan nya Desa hanya bisa mengusulkan adapun terima dan diusulkan ataupun diverifikasi itu dari pihak kementerian yang menentukan. Jadi Desa hanya bisa mengusulkan agar penghapusan dan pergantian itu kebijakan dari pemerintah," ucapnya.



    Hermawan pun berharap kedepannnya untuk masyarakat Desa Buniwangi ada tambahan kuota, minimal yang dari kemarin target 803 KPM, jadi ditambah 800 lebih, biar ada tambahan kuota.


    "Soalnya yang namanya masyarakat pasti ada yang iri sama yang sudah dapat bantuan, mudah-mudahan saya minta ke pemerintah kalau bisa jangan dikurangin tapi ditambah untuk kuotanya," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini