• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pemdes Sukamaju Salurkan Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg Kepada 754 KPM

    Senin, 2/05/2024 04:49:00 PM WIB Last Updated 2024-02-05T14:02:04Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


    Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju kecamatan Cikakak kabupaten Sukabumi di awal tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg.


    Kepala Desa Sukamaju Jenal Abidin dalam sambutannya mengatakan alhamdulilah hari ini di Desa Sukamaju ada pembagian bantuan pangan berupa beras 10Kg, tetapi di awal tahun 2024 ini bantuan tersebut ada pengurangan dari pusatnya, asalnya 810 KPM tapi sekarang hanya 754 KPM. Adapun data nya sekarang dari P3KE bukan lagi dari DTKS.


    "Mohon di informasikan, desa tidak merubah apa pun. Informasikan kepada warga masyarakat yang asal nya mendapatkan tapi hari ini tidak mendapatkan, karena ini langsung otomatis data dari pusat," ucap Jenal, Senin (05/02/2024).


    Ini bukan peraturan Kepala Desa maupun RT, lanjut Jenal, ini adalah sistem dari pusat. Jadi saya mohon bantuan nya kepada ibu dan bapak agar menyampaikan kepada yang pernah mendapatkan bantuan ini.


    "Saya berharap semoga kedepan nya ada tambahan kuota bantuan bagi warga Desa Sukamaju," harapnya.



    Jenal pun menjelaskan bahwa Desa hanya sebatas mengajukan data saja ke pusat, adapun dapat dan tidak nya bukan wewenang desa, tapi wewenang pusat.


    "Saya pun menghimbau kepada warga yang sudah meninggal agar keluarga nya segera menginformasikan ke desa, lalu desa juga akan menginformasikan ke pusat. Biar suatu saat nanti datanya valid dengan pusat," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini