• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Aktivis Sukabumi Soroti Adanya Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi, Paul: APH Harus Turun Tangan

    Sabtu, 5/18/2024 07:05:00 PM WIB Last Updated 2024-05-18T12:05:51Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Menyoroti adanya isu dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah oleh oknum distributor ke pengecer di wilayah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, pihak dinas terkait dan APH harus segera bertindak tegas. 


    Menyikapi hal tersebut, saat ini aktivis Sukabumi Paul, yang aktif dibidang sosial angkat bicara, Ia meminta kepada Dinas terkait dan Satgas Pangan agar mengawasi pendistribusian pupuk subsidi tersebut sehingga tepat sasaran di masyarakat.


    "Saya minta untuk pengawasan pendistribusian itu sangat penting, sehingga bisa menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara, serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan," jelas Paul ketika di wawancara awak media, Sabtu (18/05/2024).


    Menurut Paul, mengacu ke aturan pemerintah yaitu HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi, masing-masing dipatok Rp 3.300/Kg dan Rp 800/Kg.


    "Sebagaimana aturan HET tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024," kata Paul.


    Distribusi pupuk bersubsidi sambung Paul, itu merupakan tata niaga (perdagangan) yang diatur tersendiri dan bersifat tertutup.


    Kalau ada indikasi pelanggaran, dinas terkait harus memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, jangan sampai para petani dirugikan," ungkapnya.


    Oleh sebab itu, lanjut Paul, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah Pusat maupun Daerah.


    "Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum. Mulai dari Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, sehingga pengawasannya sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana," pungkasnya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini